REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Beberapa hari terakhir masyarakat khususnya warga Jakarta Selatan digegerkan dengan pengungkapan kasus rumah produksi film porno.
Lebih dari 120 film porno diproduksi sejak 2022. Sejauh ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan dua pemeran (talent) wanita dalam kasus film dewasa atau film porno untuk dimintai keterangan terkait produksi film tersebut.
Terlepas kasusnya, bagaimana pandangan agama Islam mengenai para pemeran film porono, orang-orang yang memproduksi film porno dan menyebarkannya, serta yang melihat film porno. Berikut beberapa keterangannya dalam Alquran dan hadits:
1. Zina itu perbuatan keji
Islam melarang mendekati perbuatan zina. Jika mendekatinya saja sudah dilarang keras apalagi melakukannya, dan mempertontonkan kepada orang lain. Maka dosanya berlipat-lipat.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra ayat 32)
Baca juga: Golongan Ini Justru akan Dilawan Alquran di Hari Kiamat Meski di Dunia Rajin Membacanya
2. Beratnya hukuman bagi para pezina
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” (QS An Nur ayat 2)
Dari Ubadah bin Shamit RA, Rasulullah SAW bersabda:
البكْر بالبِكْر جَلْدُ مائة ونَفْيُ سَنَة والثّيّبُ بالثّيّبِ ، جَلْدُ مائة والرّجْم
Artinya: “Perawan dengan perjaka (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan diasingkan setahun. Duda dengan janda (jika berzina) maka dicambuk 100 kali dan dirajam.” (HR Muslim)