REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang telah memeriksa sebanyak enam saksi terkait kasus dugaan pencabulan di sebuah pondok pesantren (ponpes) Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Saksi yang diperiksa kemungkinan bertambah aga kasus itu segera terungkap.
"Kami telah periksa enam orang saksi dan meminta keterangan dari pihak ponpes itu sendiri," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf saat dikonfirmasi Republika.co.id di Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (6/10/2023).
Atas kejadian itu, Arief menyebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang akan bekerja sama melakukan pendampingan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). "Kita juga telah berkolaborasi dengan dinas agar anak yang jadi korban memperoleh pendampingan khusus," katanya.
Arirf memastikan, penyidik bakal memeriksa saksi tambahan untuk dimintai keterangan, agar kasus itu secepatnya tuntas. Sebelumnya, beberapa santri di salah satu ponpes Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga menjadi korban pencabulan oleh sang ustaz.
Salah seorang orang tua santri berinisial NA melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ustaz berinisial N itu. Sampai saat ini, diperkirakan sudah ada lima santri di bawah umur yang diduga menjadi korban kekerasan seksual ustaz itu. Kendati demikian, yang berani melapor baru satu orang.