REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengungkapkan, adanya satu narapidana terorisme (napiter) di Lapas Kelas I Surabaya yang dinyatakan bebas murni pada Kamis (5/10/2023). Napiter bernama Chairul Bachry itu bisa bebas murni setelah sempat menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Ikrar setia kepada NKRI pada 28 Maret 2023 atau kurang dari dua pekan pindah ke Lapas I Surabaya di Porong," ujar Heni, Jumat (6/10/2023).
Sejak saat itu, Heni melanjutkan, Chairul mendapatkan beberapa kali hak bersyarat seperti remisi. Heni menjelaskan, total Chairul telah menerima remisi sebanyak enam bulan. Sebelumnya, pria asal Bantul itu divonis tiga tahun penjara karena terafiliasi dengan JI Yogyakata.
"Dibebaskan karena telah habis masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 15.PAS.PAS1.PK.01.01.02-464.10 tertanggal 5 Oktober 2023," ujarnya.
Heni mengungkapkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Chairul aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, Chairul juga disebutnya cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.
"Kami harap Chairul bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," kata Heni.
Chairul menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Lapas Kelas I Surabaya. Terutama untuk Kalapas Kelas I Surabaya, KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mendukung kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.
"Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," kata Chairul.