REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada era modern, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.
Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.
Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.
Pemberlakukan Core Tax Administration System yang akan dimulai pada awal tahun 2024 oleh pemerintah ini disambut baik oleh para pelaku industri termasuk Grant Thornton Indonesia, yang menyampaikan harapannya dengan adanya pembaharuan sistem perpajakan yang baru ini.
Head of Tax Grant Thornton Indonesia Tommy David mengatakan pembaruan sistem perpajakan ini sangat penting dalam era digital saat ini, terutama yang menyangkut proses pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara cepat dan terintegrasi.
"Hal ini tentunya dilakukan untuk mendukung sistem perpajakan supaya tetap relevan, efisien, dan dapat beradaptasi dengan perubahan lingkungan bisnis, teknologi, dan regulasi dalam mencapai tujuan yang direncanakan," katanya dalam siaran pers, Jumat.
“Langkah pemerintah untuk melakukan digitalisasi sistem pajak Indonesia juga sudah mengikuti tren perpajakan global yang mendukung ekonomi hijau, seperti dalam pelaporan pajak yang dilakukan secara online atau paperless. Hal ini juga akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Sebagai contoh, CTAS ini nantinya antara lain akan dapat membantu memproses surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, dan pembayaran pajak secara otomatis. Selain itu, sistem ini juga dapat digunakan untuk mendukung pemeriksaan dan penagihan, hingga pendaftaran wajib pajak," kata Tommy.
"Dengan implementasi pembaruan sistem Core Tax diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam menjalankan segala kebutuhan dan kewajiban perpajakan serta dapat meringankan proses bisnis bagi DJP sehingga dapat meningkatkan penerimaan negara setiap tahun. Komitmen untuk mengembangkan/ menerapkan CTAS merupakan hal yang sungguh sangat baik dan oleh sebab itu membutuhkan dukungan semua pihak yang terkait," kata Tommy.