Jumat 06 Oct 2023 13:02 WIB

Grant Thornton Dukung Kemudahan Layanan Pajak Terbaru 'Core Tax Administration System'

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi.

Red: Fernan Rahadi
Grant Thornton Indonesia
Foto: dokpri
Grant Thornton Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada era modern, pemerintah berbagai negara semakin mengandalkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam berbagai bidang, termasuk di dalam sistem perpajakan.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mulai mengembangkan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIA) atau Core Tax Administration System (CTAS) sebagai bentuk reformasi sistem administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, akuntabel, dan terintegrasi.

Dilansir dari laman resmi Direktorat Pajak (DJP), Core Tax Administration System (CTAS) adalah sebuah sistem administrasi pajak yang terintegrasi dan berbasis teknologi informasi. Sistem ini dirancang untuk membantu otoritas pajak mengelola dan mengawasi seluruh proses perpajakan secara lebih efisien dan transparan.

Core Tax Administration System nantinya akan mencakup berbagai fungsi, seperti pendaftaran wajib pajak, pengumpulan data keuangan, perhitungan dan penagihan pajak, pengelolaan sengketa, serta pemeriksaan pajak.