REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asoasiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan tingkat bunga yang ditetapkan platform pinjaman online (pinjol) AdaKami sudah sesuai dengan code of conduct di industri peer to peer (p2p) lending. Hal tersebut menanggapi kasus bunuh diri yang diduga nasabah AdaKami.
"Terkait perhitungan biaya pinjaman, berdasarkan hasil penelusuran AFPI, yang berlaku di AdaKami tidak ada pelanggaran," kata Direktur Eksekutif AFPI Kuseriansyah saat konferensi pers, Jumat (6/10/2023).
AFPI mendorong AdaKami untuk melakukan tinjauan kembali terhadap produk yang ditawarkan dengan perhitungan bunga yang disesuaikan dengan panjangnya tenor. AFPI berharap seluruh anggota mematuhi ketentuan yang berlaku termasuk mengenai biaya pinjaman dan proses penagihan.
AFPI telah memberi batasan tingkat bunga kepada para perusahaan, yakni maksimal 0,4 persen per hari untuk pinjaman jangka pendek seperti produk multiguna atau cash loan. Sedangkan, pinjaman produktif seperti UMKM yang jangka panjang dikenakan biaya sekitar 0,03 persen-0,06 persen per hari atau 12 persen-24 persen per tahun.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, aturan mengenai besaran biaya pinjaman ini sudah mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator industri fintech p2p lending. "Jika lebih dari 0,4 persen per hari untuk biaya pinjaman jangka pendek berarti melanggar code of conduct industri," kata Entjik.
Meskipun maksimum bunga 0,4 persen, Entjik mengungkan, banyak pinjol di bawah naungan AFPI yang menetapkan bunga di bawah angka tersebut. Menurut Entjik, kebanyakan pinjol menetapkan bunga yang lebih rendah untuk pinjaman produktif.
Entjik memastikan bunga yang sudah ditetapkan ini tidak terlalu besar, terutama bagi peminjam nominal kecil. Ia mencontohkan peminjam yang merupakan pelaku UMKM. Keuntungan yang didapatkan peminjam seperti penjual bakso dan nasi uduk jauh lebih besar dari bunga yang harus dibayarkan.
Mereka mungkin pinjam....