Jumat 06 Oct 2023 15:35 WIB

Pemerintah akan Batasi Jastip Barang Impor

Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan bekerja sama dengan Imigrasi

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Friska Yolandha
Fenomena bisnis jasa titip (jastip). Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Fenomena bisnis jasa titip (jastip). Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS.

Hal ini disampaikan Airlangga dalam rapat internal membahas soal pengetatan arus barang impor.

Baca Juga

"Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan dan dari kementerian keuangan sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.

"Usul lain tentu dibentuk satgas terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina," ujarnya.

Airlangga menjelaskan, pengetatan arus barang impor dilakukan setelah adanya keluhan baik dari asosiasi dan juga masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional. Kondisi tersebut menyebabkan pasar tradisional menjadi sepi serta peningkatan penjualan barang impor di e-commerce.

"Nah yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri," ujarnya.

Airlangga juga menyoroti masih maraknya impor ilegal pakaian bekas serta maraknya PHK di sektor industri tekstil. Karena itu, pemerintah akan melakukan revisi regulasi untuk mengatur hal ini.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah diminta untuk fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu. Di antaranya yakni mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.

"Jumlah HS kode (daftar penggolongan barang) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode HS, saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border, dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor," jelasnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga memberikan kemudahan untuk industri tekstil yang mengalami PHK. Mereka akan mendapatkan tambahan kemudahan dalam menjual produknya di dalam negeri.

"Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian," ucap Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement