Jumat 06 Oct 2023 16:15 WIB

Jawaban Menko Polhukam Soal Tudingan Kriminalisasi Kasus Korupsi yang Libatkan Politikus

Mahfud menegaskan KPU telah menunda pengusutan politikus sampai pemilu selesai.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus raharjo
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberi kuliah umum di UGM.
Foto: Febrianto Adi Saputro
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD saat memberi kuliah umum di UGM.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menjawab soal tudingan politisasi pada kasus korupsi yang melibatkan politikus. Ia pun membantah bahwa pemerintah melakukan politisasi hukum terhadap kasus korupsi tertentu.

"Kan tidak ada yang tidak terbukti di pengadilan kan, selalu ada buktinya dan barangnya dikembalikan ke negara, berarti itu bukan kriminalisasi dong," kata Mahfud di UC UGM, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Mahfud juga sependapat dengan pandangan sejumlah pakar yang menyebut bahwa orang yang disebut-sebut dikriminalisasi pada akhirnya juga terbukti di pengadilan. Sehingga, tidak tepat jika hal tersebut dikatakan bahwa kriminalisasi.  

"Enggak benar ada politisasi hukum, nyatanya orang yang dikatakan politisasi itu betul-betul terbukti kok. Kriminalisasinya apa orang terbukti dia melakukan kriminal, dibuktikan di pengadilan, mengaku ada saksinya, jadi nggak bener itu," tegasnya.

Mahfud menambahkan, pengadilan dan kepolisian juga telah menunda melakukan pengusutan terhadap kasus korupsi yang melibatkan politikus hingga pemilu usai.

"Kejaksaan Agung dan Polisi, jangan (proses kasus korupsi) yang menyangkut menteri, calon anggota DPR, DPRD,calon pilkada semua kalau terlibat kasus korupsi dihentikan dulu, ditunda, bukan ditutup, ditunda sampai setelah pemilu.

Karena di dalam pengalaman, mau pemilu ada orang enggak salah dilaporkan lalu pencalonannya batal di berbagai daerah, sekarang hentikan dulu," tutur dia.

Sedangkan KPK, dikatakan Mahfud terus menjalankan tugasnya dalam memberantas korupsi. Hal itu lantaran KPK bukan merupakan anggota kabinet, sehingga secara aturan salah jika pemerintah melakukan intervensi atas kasus hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

"Kita tidak bisa ikut campur, salah secara hukum acara kalau kita masuk ke dalam. Kita mengimbau juga nanti nilainya imbauan saja tidak punya ikatan. Tapi kita berkoordinasi untuk saling mengerti saling memberi input," kata dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement