REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satreskrim Polrestabes Surabaya resmi menetapkan GR, anak anggota DPR RI dari fraksi PKB yang diduga menganiaya kekasihnya DSA (29) hingga tewas sebagai tersangka.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce menyebut, tersangka GR diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya DSA di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Surabaya pada 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.30 WIB.
"Ditemukan dugaan peristiwa pidana, kejadiannya adalah pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dengan kejadian di Blackhole KTV Lenmarc Surabaya. Atas dasar penyidikan, maka kami telah menetapkan status saksi GR, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka," kata Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Pasma pun menjelaskan kronologi kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat tersebut. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023 sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.
"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.