REPUBLIKA.CO.ID, Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor.
Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS.
Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.
Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi.
Pemerintah diminta untuk fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu. Di antaranya yakni mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.
Jumlah HS kode yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode HS.