Jumat 06 Oct 2023 16:46 WIB

Terungkap!,Anak Anggota DPR Pukul Pacar Pakai Botol Miras, Korban Juga Terlindas Mobil

Korban sempat dibawa ke apartemen, tapi kondisinya memburuk hingga meninggal.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI, GR, sebagai tersangka kasus penganiayaan pacar.
Foto: Dadang Kurnia
Polrestabes Surabaya menetapkan anak anggota DPR RI, GR, sebagai tersangka kasus penganiayaan pacar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polrestabes Surabaya telah menetapkan GR, anak anggota DPR sebagai tersangka dalam penganiayaan terhadap sang pacar hingga tewas. Dalam kronologi yang disampaikan polisi terungkap bagaimana GR sempat menendang dan memukul korban dengan botol miras. 

Tak hanya itu, korban sempat terseret mobil pelaku hingga akhirnya kritis dan meninggal. Insiden tersebut terjadi di tempat hiburan malam, Blackhole KTV Surabaya pada Rabu (4/10/2023), sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut diawali pada Selasa, (3/10/2023) sekira pukul 18.30 WIB, DSA dan tersangka GR makan bersama di G Walk, Surabaya.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak Mei kurang lebih 5 bulan. Ketika sedang makan di daerah G Walk, kemudian dihubungi oleh salah satu rekan dari saksi (GR) diundang ke tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Lenmarc," ujar Pasma.

Selanjutnya pada pukul 21.32 WIB, DSA dan GR datang ke tempat karaoke tersebut, dan bergabung dengan lima rekannya. Mereka berkaraoke sambil meminum minuman keras. 

Selanjutnya pada Rabu, 4 Oktober 2023, sekira pukul 00.10 WIB, DSA dan GR terlibat cekcok. Pertikaian ini juga disaksikan petugas keamanan dari tempat hiburan malam dimaksud.

"Dari keterangan saksi GR, dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban," ucap Pasma.

Penendangan dilakukan hingga korban DSA terjatuh dan kemudian berada dalam posisi duduk. Setelah korban dalam posisi duduk, tersangka GR kemudian melakukan pemukulan terhadap kepala korban DSA sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras. "Ini sesuai CCTV dan prarekonstruksi," kata Pasma.

Sampai di tempat parkiran, pertengkaran antara keduanya masih terjadi. Setelah keluar dari lift, korban DSA duduk bersandar pada pintu sebelah kiri mobil milik GR. Tak lama kemudian, DSA duduk di sisi sebelah kiri pintu mobil milik tersangka. Tersangka GR selanjutnya memasuki mobil dan mengemudikannya.

"Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi BM dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh 5 meter kurang lebih," ujar Pasma.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement