REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan kebijakan tilang uji emisi bagi kendaraan bermotor kembali diberlakukan pada November 2023. Pemberlakuan itu dimaksudkan agar meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menekan polusi udara di Jakarta.
"Hal baru adalah terkait tilang uji emisi, sudah dilakukan koordinasi dengan Dirlantas (Polda Metro Jaya) dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Ani menganggap masyarakat sudah cukup tersosialisasi tentang tilang uji emisi kendaraan bermotor. Sehingga kebijakan itu akan diterapkan lagi, meski sempat dihentikan.
"Ini (tujuannya) meningkatkan partisipasi masyarakat. Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin kepada masyarakat untuk ikuti uji emisi. Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup, jadi tilang akan kembali diberlakukan," jelas dia.
Dengan diberlakukannya kembali kebijakan itu, Ani berharap masyarakat bisa lebih sadar untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotornya. Sehingga dapat menekan kontribusi pada pencemaran udara di Jakarta.
"Kami mengimbau masyarakat secara aktif melakukan uji emisi sehingga jika saatnya pemberlakuan tilang uji emisi sudah lebih banyak warga Jakarta yang siap," kata dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan uji coba tilang uji emisi kendaraan bermotor pada Jumat (25/8/2023). Uji coba itu dilakukan sebagai salah satu kegiatan dalam upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Uji coba yang bersifat sosialisasi itu berlangsung hingga 31 Agustus 2023. Terhitung per 1 September 2023 diterapkan tilang berbayar bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.
Namun, baru berjalan selama 10 hari, kepolisian yang mengatur secara teknis penilangannya mengakhiri kebijakan tersebut. Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis tetap mengimbau masyarakat melakukan servis kendaraan jika gas buang kendaraannya melebihi ambang batas yang disyaratkan.
"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif. Maka, setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis," kata Nurcholis di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).