Jumat 06 Oct 2023 18:00 WIB

Kejagung Pastikan tak akan Periksa Mendag Zulhas Terkait Kasus Impor Gula

Kejagung justru mengapresiasi keterbukaan Zulhas terkait kasus di kementeriannya ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) bersama Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (15/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengungkapan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), tak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Zulkifli Hasan (Zulhas). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidikan korupsi yang dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) justru mengapresiasi keterbukaan menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Menurut Ketut, Menteri Zulkifli, punya partisipasi terbuka dalam upaya tim penyidikan di Jampidsus untuk menguak skandal impor gula tersebut. “Penanganan perkara dugaan korupsi impor gula yang saat ini ditangani oleh tim penyidikan di Jampidsus, tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,” kata Ketut, di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Ketut menerangkan, periode waktu dugaan korupsi impor gula yang dalam penyidikan di Jampidsus terkait dengan kebijakan 2015. Meskipun periode waktunya sampai dengan 2023, akan tetapi, kata Ketut, kebijakan impor yang ditengarai sarat korupsi tersebut, bukan keputusan dari Menteri Zulkfili yang baru menjabat per Juni 2022.

Oleh karena itu, Ketut menegaskan, tim penyidikan di Jampidsus membatasi tegas kebijakan Menteri Zulhas sebagai pejabat baru di Kemendag, dengan kebijakan sarat korupsi yang sedang dalam pengungkapan hukum di Kejagung.