Jumat 06 Oct 2023 21:44 WIB

Misteri Mayat Remaja dengan Tangan Terikat yang Dibunuh Ibunya, Kakek dan Paman Terlibat

Misteri mayat remaja dengan tangan terikat ternyata dibunuh ibu, kakek dan pamannya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Polres Indramayu menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan seorang remaja yang jasadnya terikat. Misteri mayat remaja dengan tangan terikat ternyata dibunuh ibu, kakek dan pamannya.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Polres Indramayu menangkap tiga tersangka pelaku pembunuhan seorang remaja yang jasadnya terikat. Misteri mayat remaja dengan tangan terikat ternyata dibunuh ibu, kakek dan pamannya.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Misteri penyebab kematian remaja yang jasadnya ditemukan dengan tangan terikat di saluran irigasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, akhirnya terungkap.

Korban yang berinisial MR (13 tahun), warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunegara, Kabupaten Subang, dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri. Tak hanya ibu kandungnya, kakek dan paman korban juga terlibat dalam tindak kekerasan yang dialami korban.

Baca Juga

"Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar di Mapolres Indramayu, Jumat (6/10/2023)..

Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial N (43) yang merupakan ibu kandung korban, W (70) kakek korban dan S (24) paman korban. Mereka merupakan warga Desa Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang.

Fahri menjelaskan, kasus itu berawal saat korban masuk ke dalam rumahnya pada Selasa (3/10/2023) sekitar pukul 22.00 WIB melalui atap rumah. Hal itu diketahui oleh kakeknya sehingga menegur korban.

Tak terima ditegur, korban malah memukul kakeknya. Ibu korban kemudian datang dan menghadang korban yang berusaha untuk lari.

Ibu korban lantas membanting tubuh korban ke atas dipan dan menampar wajahnya dengan keras. Ibu korban kemudian membalikkan tubuh korban dan menindihnya.

Saat itulah, kakek korban memukul korban dengan menggunakan tongkat kayu. Tak hanya itu, si kakek juga memukul kepala korban dengan menggunakan gergaji. Bercak darah korban pun ditemukan menempel pada tongkat kayu, gergaji, stop kontak kabel dan kipas angin.

Ibu korban kemudian menelepon adiknya, S, yang juga merupakan paman korban, untuk segera datang. S lantas mengikat tangan keponakannya itu ke belakang badan dengan menggunakan tali.

"Setelah itu ibu korban keluar rumah untuk meminjam sepeda motor milik tetangganya karena bermaksud membawa korban ke rumah ayahnya atau mantan suaminya," terang Fahri.

Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat milik tetangganya, tersangka N membawa anaknya ke rumah mantan suaminya di Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban masih dalam keadaan hidup meski mengalami luka-luka dan kondisi yang lemah.

Namun dalam perjalanan, tersangka N berubah pikiran karena merasa takut penganiayaan yang dilakukan kepada korban diketahui oleh mantan suaminya maupun polisi. Tersangka juga sudah merasa lelah mengurus korban.

Karena itu, saat melintasi Blok Sukatani, Desa Bugis, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, tersangka N memutuskan untuk membuang anaknya sendiri ke saluran irigasi.

"Anaknya digotong dan dilempar ke saluran irigasi dengan kondisi tangan terikat dan kepala luka-luka. Si ibu kemudian pergi dan mayat korban ditemukan warga keesokan harinya," terang Fahri.

Fahri menambahkan, berdasarkan keterangan kepada polisi, N mengakui bahwa anaknya masih hidup saat dalam perjalanan. Begitu pula saat dilempar ke saluran irigasi, anaknya itu juga masih hidup.

"Dari hasil otopsi, memang ada pasir yang masuk ke saluran pernapasan korban. Ini juga bisa mengakibatkan kematian dari korban. Tapi kami akan dalami lebih lanjut penyebab kematiannya," cetus Fahri.

Fahri mengungkapkan, motif tersangka melakukan perbuatan itu karena merasa kesal dan gelap mata akibat kelakuan korban yang sering membuat masalah. Tersangka juga merasa malu dan lelah mengurus korban.

Ketiga tersangka dijerat Pasal pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Tangga (PKDRT).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement