Jumat 06 Oct 2023 21:58 WIB

Umrah Backpacker Dilarang, Padahal Saudi Membolehkan? Ini Kata Menag

Negara tak bisa menjamin keselamatan dan keamanan jamaah umrah backpacker.

Red: Lida Puspaningtyas
Gerakan Umrah Backpacker
Foto: Instagram
Gerakan Umrah Backpacker

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) akan mensinkronkan aturan dengan regulasi di Arab Saudi soal umrah mandiri atau backpacker yang belakangan menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk pergi ke Tanah Suci.

"Kita akan sinkronkan peraturan yang ada di kita dan yang ada di Kerajaan Saudi Arabia, karena gak bisa sepihak. Peraturan kita belum tentu compatible dengan peraturan yang ada di Kerajaan Arab Saudi," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Baca Juga

Yaqut mengatakan, selama ini tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin menunaikan umrah secara mandiri tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Tetapi yang patut dipertimbangkan saat akan umrah backpacker yakni tak ada jaminan kesehatan dan keselamatan. Masyarakat harus menanggung sendiri apabila mengalami kendala saat perjalanan.