Sabtu 07 Oct 2023 06:00 WIB

In Picture: Pemerintah Batasi Pembelian Beras SPHP

Jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern.

Red: Tahta Aidilla

Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pengunjung melintasi rak beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Calon pembeli memilih beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga

 

sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement