Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Pengunjung melintasi rak beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Calon pembeli memilih beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023). Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (FOTO : ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menata beras SPHP di salah satu pusat perbelanjaan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).
Pemerintah membatasi pembelian beras jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dengan jumlah maksimal sebanyak 10 kilogram per orang di retail modern, pembatasan tersebut agar beras SPHP dapat dinikmati seluruh masyarakat yang membutuhkan dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
sumber : ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Advertisement