REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesadaran hukum di masyarakat merupakan fondasi utama dalam membangun negara hukum yang kuat. Namun, perjuangan untuk meningkatkan kesadaran hukum tak semudah membalikkan telapak tangan.
Sering kali upaya tersebut menemui kendala dan tantangan yang kompleks. Mulai, dari kurangnya sumber daya, kurangnya akses kepada informasi hukum, hingga tingkat kriminalitas dan konflik yang tinggi.
Banyaknya rintangan dalam meningkatkan kesadaran hukum tak lantas membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berpangku tangan saja. Mereka berinisiatif mengatasi segala kendala yang ada melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Hasilnya Provinsi DKI Jakarta meresmikan 68 Kelurahan Sadar Hukum di wilayahnya pada Jumat (6/10/2023). Peresmian ini sekaligus menandai DKI Jakarta sebagai provinsi pertama yang mencapai 100 persen dalam program Kelurahan Sadar Hukum.
"Peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum ini mencerminkan komitmen tinggi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan seluruh pihak terkait dalam membina kesadaran hukum masyarakat," kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly dalam keterangan pers di Jakarta pada Jumat.
Yasonna berharap, langkah itu dapat dijadikan contoh provinsi lainnya dalam upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Pun provinsi lain dapat mengikuti jejak DKI jakarta,
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Widodo Ekatjahjana, berharap langkah menjadikan Kelurahan Sadar Hukum di seluruh wilayah administratif Pemprov DKI Jakarta segera diikuti oleh pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Widodo menekankan pentingnya pemerintah daerah yang telah memperoleh status Desa/Kelurahan Sadar Hukum untuk memastikan agar lingkungan pemerintahan dan pejabatnya terhindar dari tindak pidana korupsi, narkoba, tindak pidana perdagangan orang, terorisme dan extraordinary crime lainnya.
"Menteri Hukum dan HAM akan secara tegas mencabut status Desa/Kelurahan Sadar Hukum jika terjadi pelanggaran atau tindak pidana tersebut," ujar Widodo.
Selain itu, Widodo menambahkan, Kemenkumham terus mendorong penguatan program desa/kelurahan sadar hukum, program access to justice, bantuan hukum untuk kelompok masyarakat yang rentan, serta program restorative justice yang diterapkan oleh lembaga peradilan di bawah MA, Polri, dan kejaksaan.
"Kami berharap bahwa program-program tersebut memiliki dampak yang signifikan, seperti mendorong terciptanya kepastian hukum, kepatuhan hukum, dan jaminan perlindungan hukum. Semua ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan, investor, serta pengusaha yang akan berinvestasi ke daerah," ujar Widodo.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun menyampaikan, peresmian 68 Kelurahan Sadar Hukum kali ini mencerminkan komitmen tinggi seluruh pihak terkait pembinaan kesadaran hukum masyarakat di wilayahnya.