REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kabupaten Sleman, DIY, memperoleh penghargaan atas kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penghargaan diberikan oleh Kementerian Keuangan dalam bentuk alokasi insentif fiskal sebesar Rp 18,9 miliar.
Penghargaan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI Maruf Amin kepada beberapa pimpinan daerah dalam kegiatan rapat koordinasi nasional percepatan penurunan stunting di Istana Wakil Presiden RI, Jumat (6/10/2023). Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang berkontribusi dalam program percepatan penurunan stunting, dan mendukung upaya Pemkab Sleman dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di Sleman.
"Alhamdulillah, Kabupaten Sleman mendapat penghargaan dalam bentuk alokasi insentif fiskal R 18,9 miliar yang diserahkan secara simbolis oleh Wakil Presiden RI. Sleman menjadi salah satu daerah yang mendapat bantuan ini karena dinilai berkontribusi dalam penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting dan percepatan belanja daerah," jelasnya.
Kustini mengungkapkan, pemberian penghargaan kepada Sleman dalam bentuk bantuan insentif fiskal ini menjadi bukti komitmen Pemkab Sleman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Kustini menyebut alokasi insentif fiskal Rp 18,9 miliar ini nantinya digunakan untuk memaksimakan berbagai program terkait penghapusan kemiskinan ekstrem, percepatan penurunan stunting, dan percepatan belanja daerah.
Wakil Presiden RI Maruf Amin menyampaikan optimismenya untuk menghilangkam segala bentuk masalah gizi termasuk stunting pada 2030 sebagaimana target pembangunan berkelanjutan. Ia juga meminta kepada pejabat daerah serta seluruh organisasi perangkat daerah untuk mengawal pelaksanaan program tahun depan sekaligus memastikan penurunan stunting tetap menjadi program prioritas pada saat transisi pemerintahan nanti.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani dalam surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 350 Tahun 2023 tertanggal 2 Oktober 2023 menetapkan insentif fiskal senilai Rp 3 triliun bagi pemerintah daerah yang berhasil mendongkrak kesejahteraan rakyatnya.
Dalam surat keputusan Manteri Keuangan disebutkan insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota terdiri dari empat kategori.
Pertama, kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp 750 miliar. Kedua, kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp 750 miliar. Ketiga adalah kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp 750 miliar dan keempat kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp 750 miliar.
Sementara itu, dalam kesempatan itu, Kabupaten Sleman mendapat insentif fiskal dalam tiga kategori. Yaitu, kinerja penghapusan kemiskinan ektrem sebesar Rp 6,8 miliar, penurunan stunting sebesar Rp 6 miliar, dan percepatan belanja daerah Rp 6,1 miliar.