Sabtu 07 Oct 2023 10:52 WIB

Marak Peredaran Miras Oplosan di DIY, Kepolisian Diminta Tindak Tegas

Miras oplosan telah mengakibatkan puluhan korban meninggal dunia.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota kepolisian melakukan razia minuman keras (miras) ilustrasi
Foto: Polres Semarang
Anggota kepolisian melakukan razia minuman keras (miras) ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Jogja Police Watch (JPW) menyoroti soal jatuhnya korban minuman keras (miras) oplosan di sejumlah daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). JPW mencatat kasus miras oplosan dan korban meninggal dunia akibat miras oplosan pada 2022 - awal Oktober 2023 berjumlah belasan bahkan puluhan.

"Jangan diberi kendor peredaran miras oplosan. Tindak tegas tanpa pandang bulu," kata Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba dalam keterangannya, Sabtu (7/10/2023).

Ia mengatakan kasus miras oplosan yang merenggut banyak nyawa melayang seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum untuk rutin melakukan razia termasuk pengawasan peredaran miras oplosan ini. Menurutnya hal tersebut penting agar tidak ada lagi korban miras oplosan.

"Penindakan peredaran miras oplosan jangan seperti 'lepas kepala, ekor dipegang'. Artinya, penindakan miras oplosan terkesan masih setengah. Terbukti korban oplosan masih berjatuhan," katanya.

Dijelaskan, meskipun telah diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, namun perda itu terkesan seperti macan kertas. Hal itu dibuktikan dengan adanya Perda DIY 12/2015 tersebut tidak mampu menekan peredaran miras oplosan dan jumlah korban semakin bertambah banyak.

"Jika perlu Perda 12/2015 itu direvisi agar dapat memberikan efek jera," ungkapnya. Berdasarkan catatan JPW, miras oplosan telah mengakibatkan belasan bahkan puluhan korban meninggal dunia.

Pada 19 Mei 2022, tercatat tiga warga Sleman, DIY, meninggal dunia usai mengonsumsi minuman keras oplosan. Ketiga korban yakni masing-masing AA warga Prambanan, STR, dan TRY warga Berbah, Sleman.

Kemudian pada 16 Oktober 2022, tiga warga Bantul dinyatakan meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan. Korban terdiri dari DK, MI, dan IR. Ketiga korban merupakan warga Dusun Kowang, Puton, Trimulyo, Jetis, Bantul, DIY.

Lalu pada 23 November 2022, MF seorang mahasiswa asal Jakarta meninggal di dunia usai menenggak miras oplosan di sebuah kost wilayah Pogung Kidul, Mlati, Sleman.

Di 2023, tepatnya 18 Juni 2023, seorang pelajar SMK di Bantul bernisial D meninggal dunia usai menenggak miras opsolan. Korban meninggal dunia usai pesta miras oplosan di rumah salah satu warga di Dusun Jodok, Gilangharjo, Pandak, Bantul, DIY.

Terbaru yakni awal Oktober 2023 lalu lima warga Bantul, dua warga Kulonprogo dan satu warga Kota Yogyakarta meninggal dunia hampir secara bersamaan setelah menenggak miras oplosan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement