Sabtu 07 Oct 2023 14:24 WIB

Banyak Aduan Masyarakat, Klakson Telolet di Solo Bakal Kena Tilang

Saat ini aturan larangan itu masih dalam tahap sosialisasi.

Rep: Muhammad Noor Alfian/ Red: Yusuf Assidiq
Baliho larangan membunyikan klakson telolet di Kota Solo.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Baliho larangan membunyikan klakson telolet di Kota Solo.

REPUBLIKA.CO.ID. SOLO -- Dinas Perhubungan Kota Solo mengeluarkan larangan membunyikan klakson telolet dan jika dilanggar akan dikenakan tilang. Hal tersebut lantaran banyak keluhan dari masyarakat yang terganggu akan klakson tersebut.

"Dengan maraknya telolet di banyak tempat wisata mulai dari Masjid Zayed, Solo Safari, membunyikan telolet semuanya kan banyak aduan juga. Makanya kami menegaskan kami melarang kegiatan itu," kata Kadishub Kota Solo, Taufiq Muhammad, Sabtu (7/10/2023).

Ia menjelaskan sebenarnya klakson yang viral tersebut memang secara regulasi telah dilarang sebelumnya. Menurutnya besaran volume klakson di setiap kendaran sudah ada aturannya. Klakson telolet juga berpengaruh pada sistem pengereman pada kendaraan.

"Sebenarnya secara regulasi telolet memang nggak diperbolehkan ya karena kan sesuai teknis kendaraan ada aturan semuanya. Iya sebelumnya sudah dilarang tapi karena banyak aduan masuk kami tegaskan lagi pelarangannya. Kayak klakson ada aturannya, baik besarannya disable-nya itu ada. Dengan adanya yang marak telolet itu secara sistem kendaraan mengganggu sistem rem juga kan," katanya.

Kendati demikian, Taufiq menjelaskan aturan tersebut masih dalam sosialisasi. Namun, nantinya kendaraan atau bus yang kedapatan membunyikan klakson telolet akan disanksi berupa tilang.

"Ada karena kalau larangan itu ada (sanksinya, berupa) tilang. (Selama ini) Belum ini kan baru pemasangannya (baliho larangan) itu. Masih sosialisasi," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement