Sabtu 07 Oct 2023 14:34 WIB

Kabut Asap Membaik, Banjarmasin tidak Perpanjang Kebijakan PJJ Bagi Siswa

Selama proses belajar-mengajar baik siswa maupun guru wajib menggunakan masker.

Sejumlah pengendara motor melintas di jalan yang diselimuti kabut asap kebakaran lahan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (21/9/2021). Kencangnya angin di lokasi kebakaran lahan membuat api dengan cepat menyebar yang diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan hingga kini BPBD Kota Banjarbaru dibantu relawan pemadam kebakaran Kota Banjarmasin masih berupaya memadamkan api yang mendekati permukiman penduduk di daerah setempat.
Foto: Antara/Bayu Pratama S
Sejumlah pengendara motor melintas di jalan yang diselimuti kabut asap kebakaran lahan di Kecamatan Liang Anggang, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (21/9/2021). Kencangnya angin di lokasi kebakaran lahan membuat api dengan cepat menyebar yang diperkirakan mencapai puluhan hektare, dan hingga kini BPBD Kota Banjarbaru dibantu relawan pemadam kebakaran Kota Banjarmasin masih berupaya memadamkan api yang mendekati permukiman penduduk di daerah setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan tidak memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi siswa dari tingkat PAUD hingga SMP karena kabut asap.

 

Baca Juga

Pemkot Banjarmasin sejak 4-7 Oktober 2023 menetapkan semua sekolah dari jenjang PAUD hingga SMP melaksanakan pembelajaran jarak jauh karena kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan.

 

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkot Banjarmasin Machli Riyadi kebijakan ini diambil setelah setelah mengadakan rapat khusus dan terbatas bersama semua pihak. Ini karena kondisi udara di Kota Banjarmasin mulai membaik dari kabut asap.

 

"Akhirnya kita mengeluarkan kebijakan sekolah kembali belajar dengan sistem tatap muka. Hanya saja dalam pelaksanaannya dilakukan secara terbatas jam belajarnya," ujarnya, Sabtu (7/10/2023).

 

Pemkot Banjarmasin mempersilakan sekolah menggelar pembelajaran seperti biaya, yakni tatap muka atau siswa masuk sekolah namun jam belajar diperpendek. "Jadi para siswa masuk sekolah di mulai pukul 09.00 WITA hingga 12.00 WITA," ujar Machli Riyadi.

 

Selama proses belajar-mengajar baik siswa maupun guru wajib menggunakan masker. Machli menyatakan, kebijakan ini akan kembali dilakukan evaluasi dengan melihat situasi dan perkembangan kondisi udara kedepannya.

 

Sebab masih diketahui, kata dia, karhutla masih terjadi di beberapa wilayah di provinsi ini yang berdekatan dengan Kota Banjarmasin, hingga dampak kabut asap bisa sampai ke kota ini. Sebagai daerah tetangga Kota Banjarmasin yang masih mengalami karhutla itu, yakni Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, dan Kota Banjarbaru.

 

"Jika terjadi kondisi yang buruk akan kami evaluasi kembali. Namun, yang pasti langkah strategis ini ditempuh dengan berbagai pertimbangan untuk menjaga anak-anak dan guru terdampak buruknya kualitas udara di Banjarmasin akibat serangan kabut asap dalam sebulan terakhir ini," jelasnya.

 

Analisis dari tim BPBD Kota Banjarmasin yang menyatakan Indeks Standar Pencemaran Udara yang mulai membaik menjadi dasar pemerintah kota mengeluarkan kebijakan memperbolehkan kembali pembelajaran tatap muka.

 

Disamping itu, angka penurunan ISPA cukup baik di awal Oktober ini, sehingga menjadi pertimbangan khusus Pemerintah Kota Banjarmasin berani mengambil keputusan cepat memperbolehkan kembali sekolah dibuka dengan sistem pembelajaran tatap muka.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement