REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Cipta Karya, Bina Kontruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan restoran cepat saji yang telah melanggar aturan. Resto cepat saji tersebut menghalangi akses masuk rumah Norman Miguna di Jalan Surya Sumantri serta dibangun tanpa izin.
Kabid Pengawasan dan Pengendalian di Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Pemkot Bandung Irwan Hermawan membenarkan bahwa restoran cepat saji tersebut menyalahi aturan dibangun tanpa izin. Selain itu, mengambil lahan trotoar jalan.
"Sudah jelas bangunan tersebut tidak punya izin dan berada di depan garis batas bangunan. Sudah jelas itu pelanggaran tata ruang," ucap dia, Jumat (6/10/2023).
Ia mengaku akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bandung terkait rencana penertiban. Penegakan penertiban dilakukan tidak hanya oleh Dinas Cipta Bintar dan juga Satpol PP.
"Kita terus berkoordinasi dan berkolaborasi, apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung," kata dia.
Ia mengaku sudah bertemu pemilik resto cepat saji untuk memberikan waktu membongkar bangunannya sendiri. Pihaknya mengaku akan segera menentukan sikap untuk menindaklanjuti penertiban.
Seperti diketahui, Norman Miguna sendiri menempuh jalur hukum ke Pengadilan Negeri Bandung karena tidak menerima akses rumah yang terhalang resto cepat saji. Pengadilan memutuskan pemilik resto melakukan perusakan dan melanggar aturan.
Putusan tersebut diperkuat hingga tingkat selanjutnya. Ia pun sudah meminta agar Dinas Cipta Bintar untuk segera melakukan penertiban.