Sabtu 07 Oct 2023 18:26 WIB

Suami tak Berpenghasilan, Apakah Boleh Istri Mengajukan Cerai? 

Kewajiban nafkah berada di pundak suami

Rep: Imas Damayanti / Red: Nashih Nashrullah
Menikah.   (ilustrasi). Kewajiban nafkah berada di pundak suami
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi). Kewajiban nafkah berada di pundak suami

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam Islam, kewajiban suami adalah menafkahi istri dan anak-anaknya. Hal ini secara mutlak disinggung di dalam Alquran. 

Lantas bolehkah istri mengajukan cerai apabila suaminya tak berpenghasilan sehingga tidak bisa memenuhi nafkah sehari-hari?  

Baca Juga

Kewajiban memberi nafkah oleh suami kepada istrinya dapat dilihat dalam Alquran Surat al-Baqarah ayat 233. Allah SWT berfirman:  

 وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَللَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا  لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَررَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ و وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ  بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Yang artinya, "Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. 

Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (men-derita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Mahamelihat apa yang kamu kerjakan." 

Dilansir di About Islam, Jumat (6/10/2023), dosen senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menjelaskan Nabi Muhammad SAW bersabda: 

كَفَى بِالْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يَحْبِسَ عَمَّنْ يَمْلِكُ قُوْتَهُ  “Cukuplah bagi seseorang untuk mendapatkan dosa bila ia menahan makanan dari orang yang berhak mendapatkan makanan darinya.” (HR Muslim)

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

  

"Oleh karena itu, jika suami Anda terus-menerus gagal merawat dan memberikan dukungan kepada Anda, maka Anda berhak meminta cerai darinya. Namun, pada saat yang sama, karena perceraian adalah tindakan yang paling keji di sisi Allah, kita disarankan untuk tidak melakukannya kecuali dan sampai kita telah menggunakan semua cara untuk melakukan rekonsiliasi melalui konseling dan pengadilan serta komunikasi yang baik," kata Syekh Kutty.  

Baca juga: Golongan Ini Justru akan Dilawan Alquran di Hari Kiamat Meski di Dunia Rajin Membacanya

Jadi, dia menyarankan, janganlah umat Islam bercerai sebelum melibatkan orang-orang bijak di masyarakat dalam mengambil keputusan. 

Seperti imam atau pemimpin lain yang dapat diterima kedua belah pihak untuk mendengarkan keluh kesah dan memberikan nasihat. Dan yang terpenting, keduanya perlu membuat komitmen. 

"Jika dia (suami) masih gagal memenuhi komitmennya, istri bebas untuk bercerai dan berpisah dengannya," kata dia.   

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement