Sabtu 07 Oct 2023 18:45 WIB

Bolehkah Muslimah Menikahi Paman Mantan Suami? Ini Penjelasan Daiyah London

Menikah merupakan salah satu sunnah yang utama

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi menikah. Menikah merupakan salah satu sunnah yang utama
Foto: antarafoto
Ilustrasi menikah. Menikah merupakan salah satu sunnah yang utama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Setelah bercerai dengan suaminya yang muslim, seorang perempuan non-Muslim Amerika Serikat (AS) berniat untuk menikah dengan paman mantan suaminya yang tinggal di Yordania dan seusia dengannya. 

Namun, dia bingung, apakah menikah dengan paman mantan suam diperbolehkan menurut hukum Alquran? Ataukah itu haram?

Baca Juga

Pertanyaan tersebut dijawab oleh Cendekiawan Muslim dan Daiyah terkemuka yang tinggal di London, Zeinab Mustafa melalui laman aboutislam.

Dia menjelaskan, selama laki-laki yang hendak dinikahi wanita Amerika itu tidak ada hubungan saudara dengan mantan suaminya, baik secara hubungan kekerabatan maupun menyusui, baik secara ayah, saudara laki-laki atau anak laki-laki, maka boleh saja wanita itu menikah dengannya. Dia pun mengutip ayat Alquran, di mana Allah SWT berfirman,

 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَااَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤىِٕكُمْ وَرَبَاۤىِٕبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ  نِّسَاۤىِٕكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا  جُنَاحَ عَلَيْكُمْ ۖ وَحَلَاۤىِٕلُ اَبْنَاۤىِٕكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا  

photo
Infografis Jaminan Allah Bagi Orang yang Menikah - (Republika.co.id)

Artinya: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sungguh, Allah Mahapengampun, Mahapenyayang.” (QS an-Nisa [4]: 23).

Baca juga: Golongan Ini Justru akan Dilawan Alquran di Hari Kiamat Meski di Dunia Rajin Membacanya

Berdasarkan ayat tersebut, maka selama mantan suami wanita Amerika itu tidak ada hubungan dengan laki-laki yang ingin dinikahinya, baik sebagai ayah, saudara laki-laki ataupun anak laki-laki dengan cara menyusui (rada’ah), maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak ada larangan untuk itu. Nikahi dia.

“Menjadi seorang paman bukanlah suatu kesulitan dalam pernikahan. Mohon diperhatikan bahwa hal ini hanya dapat dilakukan setelah semua konsekuensi perceraian telah berakhir,” jelas Zeinab.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement