Ahad 08 Oct 2023 05:45 WIB

Polda Metro Jaya Klaim Kantongi Bukti Menetapkan Tersangka Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Polda Metro Jaya mengaku ada indikasi tindak pidana suap dan gratifikasi pimpinan KPK

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Foto: Dok Republika
Ketua KPK Firly Bahuri (kiri) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak mengaku penyidik Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti-bukti untuk dapat menetapkan status tersangka pada dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu bukti yang diungkapkannya, yakni sejumlah dokumentasi pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di salah satu tempat bermain bulutangkis.

Dokumentasi pertemuan tersebut, dikatakan Ade, beberapa diantaranya sudah ada yang beredar di masyarakat. “Terkait dengan foto-foto yang beredar di masyarakat, telah direkomendasikan saat gelar perkara, untuk menjadi bukti-bukti yang akan didalami lebih lanjut pada tahap penyidikan nantinya,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga

Dia menambahkan, dari foto-foto pertemuan tersebut, menurutnya, sudah menjadi bukti kuat tentang dugaan pelanggaran hukum di internal KPK sendiri. Yakni, kata Ade, dalam penjeratan Pasal 65 dan Pasal 36 UU KPK, tentang larangan para komisioner KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi subjek penyidikan korupsi oleh KPK sendiri.

“Jadi terjadi, bahwa ini, nantinya masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, dan akan kami kuat bukti-bukti lainnya, untuk membuat terang peristiwa pidananya,” tegas Ade.

Kasus dugaan pemerasan ini terkait dengan proses hukum yang dilakukan KPK, dalam pengungkapan dugaan korupsi di Kementan. Saat ini KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo selaku menteri pertanian sebagai tersangka. KPK juga sudah menetapkan status cegah terhadap sembilan nama anggota keluarga SYL dan beberapa pejabat tinggi di Kementan.

Dugaan pemerasan, suap, dan penerimaan gratifikasi...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement