Sabtu 07 Oct 2023 21:17 WIB

Muslimah Mau Potong Rambut, Harus Dilakukan Sesama Wanita?

Ada hal yang perlu diperhatikan Muslimah saat memotong rambut di salon.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Qommarria Rostanti
Salon muslimah (ilustrasi). Muslimah tidak diperkenankan untuk mendapatkan layanan potong rambut dari kapster pria.
Foto: Prayogi/Republika
Salon muslimah (ilustrasi). Muslimah tidak diperkenankan untuk mendapatkan layanan potong rambut dari kapster pria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memotong rambut pada dasarnya bukan hal yang dilarang dalam Islam. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Muslimah saat memotong rambut di salon agar tidak menyalahi syariat Islam.

Meski beberapa ulama memiliki pandangan yang berbeda, secara umum memotong rambut merupakan hal yang diperbolehkan bagi Muslimah. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Muslim yang menyatakan bahwa istri-istri Nabi Muhammad SAW memotong rambut mereka hingga panjangnya mendekati pundak.

Baca Juga

"Ini adalah bukti diperbolehkannya memotong rambut wanita," jelas Imam Nawawi, seperti dilansir IslamWeb.

Terlepas dari itu, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan oleh Muslimah bila ingin memotong rambut. Salah satu hal di antaranya adalah salon atau tempat mereka memotong rambut.

Mengingat salah satu kewajiban bagi Muslimah adalah menutup aurat, Muslimah dianjurkan untuk memotong rambut di salon khusus Muslimah atau salon yang menyediakan ruang khusus dan tertutup agar aurat Muslimah tidak terlihat oleh non mahram saat memotong rambut.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah kapster atau pekerja di salon yang bertugas memotong rambut. Muslimah tidak diperkenankan untuk mendapatkan layanan potong rambut dari kapster pria. Hal ini perlu dilakukan agar aurat Muslimah tidak terlihat oleh non mahram dan agar Muslimah tidak melakukan kontak fisik dengan non mahram.

"(Muslimah dilarang memotong rambut) bila rambut mereka dipotong oleh pria non mahram," UJAR IslamQA, seperti dikutip oleh Republika.co.id pada Sabtu (7/10/23).

Hal ini didasarkan pada sejumlah ayat Alquran yang memerintahkan Muslimah untuk menutup aurat. Salah satu di antaranya adalah QS an-Nur ayat 31 yang meminta Muslimah untuk menutup aurat mereka dan memanjangkan kain kerudung hingga ke dada.

"Prinsip dasarnya adalah (Muslimah) diperbolehkan untuk mendatangi tempat-tempat ini (salon), selama tidak melibatkan hal-hal yang haram, seperti pekerja yang memotong rambut (Muslimah) adalah seorang pria," ungkap IslamQA.

Secara umum, ada lima hal yang dapat membuat aktivitas memotong rambut dilarang bagi Muslimah. Berikut ini adalah kelima hal tersebut:

1. Bila Muslimah memotong rambut dengan tujuan untuk memamerkannya di hadapan pria non mahram

2. Bila Muslimah memotong rambut dengan tujuan untuk meniru wanita kafir dan wanita tidak bermoral

3. Bila Muslimah memotong rambut dengan model yang menyerupai gaya rambut pria

4. Bila rambut Muslimah dipotong oleh pria non mahram

5. Bila Muslimah memotong rambut tanpa izin dari suami

Hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan adalah produk perawatan rambut yang digunakan saat memotong rambut di salon. Muslimah dianjurkan untuk memilih layanan pemotongan rambut di salon yang menggunakan produk-produk halal.

"Artinya produk tersebut tidak mengandung bahan yang diturunkan dari darah, babi, bagian tubuh manusia, hewan pemangsa, reptil, serangga, dan alkohol. Produk kecantikan halal juga harus wudhu friendly," ujar Natalia Kulak, seperti dilansir PBL Magazine.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement