REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan, secara prinsip, langkah bersih-bersih yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir adalah sebuah kebijakan instrumental yang tepat dan konstruktif.
Langkah itu, menurut Fahri, akan semakin menghasilkan dampak yang lebih tajam jika diiringi pembenahan secara internal di BUMN. Di matanya, itu merupakan sebuah keharusan dan keniscayaan.
"Artinya jika membutuhkan langkah-langkah represif dengan melaporkan agar aparat penegak hukum (APH) mengambil serta menegakan hukum sebagai treatment untuk membuat BUMN menjadi sehat adalah baik. Akan tetapi perlu dan penting juga agar sang menteri membuat serta menata sistem pengendalian internal BUMN," ujarnya.
Dengan adanya penataan sistem pengendalian internal BUMN, menurut Fahri, maka ke depannya menteri boleh berganti, tetapi sistem yang kredibel di internal Kementerian BUMN dan BUMN telah mapan.
"Tujuannya agar segala kebocoran serta deviasi atau penyimpangan keuangan negara dapat dieleminasi serta teratasi. Semua bisa terwujud jika menteri atau Presiden mempu membuat sebuah sistem kerja kelembagaan yang kredibel serta bersih," tutup Fahri.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir membawa berkas hasil audit untuk tujuan tertentu pada Dana Pensiun di 4 BUMN kepada Kejakasaan Agung. Audit yang dilakukan oleh Badan Pemerika Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu mensinyalir terjadinya kerugian negara sekitar Rp 300 miliar.
Erick, sosok yang kini digadang-gadang jadi cawapres tersebut menyempaikan laporan audit tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.