JAKARTA -- Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS. Hal ini disampaikan Airlangga dalam rapat internal membahas soal pengetatan arus...
Berita Lainnya