Ahad 08 Oct 2023 08:06 WIB

Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK, Kapolri: Harus Hati-Hati

Sigit juga berpesan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut agar profesional.

Rep: Ali Mansur/ Red: Fernan Rahadi
 Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai mengisi Kuliah Kebangsaan di Universitas
Foto: Silvy Dian Setiawan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai mengisi Kuliah Kebangsaan di Universitas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk cermat dan berhati-hati dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan pemerasan dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Tentunya kami berpesan pada anggota, karena ini menyangkut laporan yang dilaporkan oleh orang yang dikenal publik dan juga menyangkut lembaga yang juga dikenal publik, penanganannya harus cermat, harus hati-hati," kata Sigit kepada awak media, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga

Selain itu, Sigit juga berpesan kepada penyidik yang menangani kasus tersebut agar profesional. Karena itu, ia mempersilakan kepada lembaga-lembaga lain yang ingin mengawasi proses hukum kasus dugaan pemerasan uang yang dilakukan petinggi lembaga antirasuah tersebut. Sehingga dapat memberikan rasa keadilan.

Lebih lanjut, apakah kasus dugaan pemerasan tersebut dapat dilanjut atau sebaliknya harus dihentikan, katasl Sigit, ini menjadi hak dari pelapor hak dari terlapor untuk kemudian diuji. Meski kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Sigit mengatakan Mabes Polri akan mengasistensi penanganan perkara tersebut. 

"Saya minta tim dari Mabes untuk turun mengasistensi, sehingga di dalam proses penanganannya menjadi cermat, karena kita tidak ingin Polri tidak profesional," ucap Sigit. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021 ke penyidikan. Kasus ini berawal dari aduan masyarakat atau Dumas perihal adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK. 

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Direktur Reserse Krimina Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri menjelaskan, kenaikan ke tahap penyidikan diputuskan usai dilakukannya gelar perkara, pada Jumat (6/10/2023) kemarin. Namun demikian, pihaknya belum dapat mengungkapkan identitas pimpinan KPK yang melakukan pemerasan tersebut. 

"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan utnuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement