Ahad 08 Oct 2023 10:05 WIB

Negara akan Kehilangan PDB 7 Persen Jika tidak Inklusif Terhadap Penyandang Disabilitas

Jika tidak inklusif, negara menghalangi difabel berkontribusi untuk ekonomi.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Friska Yolandha
Penyandang disabilitas. Perekonomian yang tidak inklusif terhadap penyandang disabilitas dapat berdampak negatif pada perekonomian negara.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Penyandang disabilitas. Perekonomian yang tidak inklusif terhadap penyandang disabilitas dapat berdampak negatif pada perekonomian negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penasihat Khusus Amerika Serikat (AS) untuk Hak Penyandang Disabilitas Internasional, Sara Minkara mengatakan, perekonomian yang tidak inklusif terhadap penyandang disabilitas dapat berdampak negatif pada perekonomian negara. Sara berpendapat, negara yang tidak melibatkan penyandang disabilitas dapat kehilangan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 7 persen.

"Jika dilihat secara umum, populasi disabilitas dunia mencapai 17 persen atau mungkin bisa lebih tinggi di beberapa tempat atau negara. Ketika kelompok disabilitas tidak dilibatkan dalam ekonomi akan berdampak pada hilangnya PDB sebesar 7 persen atau bisa lebih tinggi lagi. Ini sangat signifikan," ujar Sara di Jakarta, Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga

Sara menjelaskan, jika negara tidak inklusif maka akan menghalangi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. Selain itu, negara akan kehilangan inovasi yang dapat disumbangkan oleh penyandang disabilitas.

Sara juga menjelaskan, kebijakan yang tidak inklusif terhadap penyandang disabilitas akan menciptakan beban. Sara mengatakan, kebijakan yang berpihak pada penyandang disabilitas harus menjadi prioritas. Selain itu, masyarakat juga harus diberikan edukasi agar punya pandangan lain terhadap penyandang disabilitas. Sara mengakui, sebagian besar masyarakat masih memandang penyandang disabilitas dengan rasa iba dan menganggap mereka tidak berdaya.

"Jika pandangan masyarakat terhadap penyandang disabilitas berubah, maka implementasi kebijakan akan mudah. Namun ini menjadi tantangan besar," kata Sara.

Menurut Kementerian Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, saat ini, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 22,97 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari jumlah penduduk Indonesia, dengan jumlah disabilitas terbanyak pada usia lanjut.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Pemerintah juga telah menerbitkan tujuh Peraturan Pemerintah (PP) sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement