REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pelatihan baca tulis Al-Qur'an yang digelar kelompok relawan Ganjar Sejati mendapat respons positif dari puluhan ibu-ibu majelis taklim di Kampung Cikareumbi, Desa Cikidang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar).
Dede Nurhasanah sebagai peserta mengapresiasi pelatihan yang digelar. Menurut anggota majelis taklim di Bandung Barat itu, pelatihan ini sangat membantu dirinya untuk meningkatkan pengetahuannya dalam baca tulis Al-Qur'an.
"Menurut saya, pelatihan ini sangat baik untuk meningkatkan pengetahuan baca tulis Al-Qur'an bagi para ibu-ibu," ucapnya, seperti dinukil pada Ahad (9/10/2023).
Perempuan berusia 40 tahun itu kini bisa membaca dan menulis Al-Qur'an sehingga kemampuannya makin bertambah. "Di sini, kami belajar dari mulai huruf hijaiyah sampai cara menulis Al-Qur'an. Manfaatnya bisa meningkatkan daya baca dan tulis Al-Qur'an," ucapnya.
Dede mengatakan ilmu yang didapat dari pelatihan ini juga akan diajarkan kepada anaknya. "Ibu-ibu juga akan mengajari anaknya mengaji di rumah dengan mengikuti cara seperti yang diterapkan dalam pelatihan ini," kata dia.
Dede juga berharap kegiatan keagamaan ini dapat digelar di beberapa daerah di Indonesia agar umat muslim makin dekat dengan Al-Qur'an. "Harapannya, acara keagamaan seperti ini lebih ditingkatkan lagi supaya muslim di Indonesia makin beriman," katanya.
Dede juga berharap Ganjar Pranowo bisa menyejahterakan rakyatnya ketika terpilih sebagai presiden Indonesia periode 2024-2029.
"Mudah-mudahan, Pak Ganjar bisa memeratakan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.
Adapun, seperti dinukil dari Antara, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.