REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mengakhiri jabatannya pada Oktober 2023. Saat disinggung adanya perpanjangan atau tidak, Heru menyebut hal itu diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Heru diketahui dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2023 di Kantor Kemendagri RI. Kepala Kesekretariatan Presiden (Kasetpres) tersebut menggantikan Anies Baswedan yang telah memimpin Jakarta selama lima tahun pada 2017—2022.
Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017—2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta. Dalam beleid itu ditetapkan Heru menjabat selama satu tahun ke depan sejak dilantik.
Dalam keberjalanan kepemimpinannya, Heru dievaluasi oleh Kemendagri setiap tiga bulan sekali, yakni pada Februari, Mei, dan Agustus 2023. Di antara evaluasinya yakni mengenai masalah kemacetan, peningkatan transportasi, pelayanan publik, dan pelayanan rumah sakit. Selain evaluasi tiga bulan sekali itu, Heru juga menjalani evaluasi tahunan yang dilakukan pada September 2023 lalu.