Ahad 08 Oct 2023 15:51 WIB

Banding Ditolak, Aung San Suu Kyi Terancam Penjara 27 Tahun

Banyak pemerintah telah menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi Suu Kyi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Natalia Endah Hapsari
Mahkamah Agung Di Myanmar yang dikuasai militer telah menolak permohonan banding atas enam vonis korupsi yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin Myanmar yang sedang dipenjara, Aung San Suu Kyi.
Foto: EPA-EFE/HEIN HTET
Mahkamah Agung Di Myanmar yang dikuasai militer telah menolak permohonan banding atas enam vonis korupsi yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin Myanmar yang sedang dipenjara, Aung San Suu Kyi.

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYIDAW --- Mahkamah Agung Di Myanmar yang dikuasai militer telah menolak permohonan banding atas enam vonis korupsi yang dijatuhkan kepada mantan pemimpin Myanmar yang sedang dipenjara, Aung San Suu Kyi, menurut laporan media.

Suu Kyi, yang ditahan sejak militer menggulingkan pemerintahannya dalam kudeta pada tahun 2021, terancam hukuman 27 tahun penjara. Dia mengajukan banding atas puluhan vonis atas kejahatan mulai dari pengkhianatan dan penyuapan hingga pelanggaran undang-undang telekomunikasi.

Baca Juga

Peraih Hadiah Nobel Perdamaian ini telah membantah melakukan kesalahan. Namun Pemerintah Myanmar yang dikuasai junta militer telah bertindak keras terhadap para penentangnya, dengan ribuan orang dipenjara atau dibunuh. 

Banyak pemerintah telah menyerukan pembebasan tanpa syarat bagi Suu Kyi dan ribuan tahanan politik lainnya di negara Asia Tenggara tersebut. Seorang juru bicara junta tidak menjawab telepon dari Reuters yang meminta komentar pada Ahad (8/10/2023).

Pengadilan pada bulan Agustus menolak lima banding yang diajukan oleh Suu Kyi atas tuduhan mengimpor dan memiliki walkie-talkie secara ilegal, penghasutan, dan melanggar pembatasan virus corona.

Junta baru-baru ini memberikan pengampunan parsial yang mengurangi enam tahun hukuman penjara Suu Kyi, sebuah langkah yang menurut para kritikus, termasuk putranya, tidak berarti apa-apa. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement