Ahad 08 Oct 2023 16:16 WIB

Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang Soal Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya memeriksa Kapolrestabes Semarang dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meminta keterangan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Hal ini dibenarkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Namun Ade Safri tidak merinci kapan Irwan diperiksa dan juga menyampaikan keterangan apa yang digali oleh penyidik. Dia hanya mengatakan bahwa Irwan diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan. "Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," ujar Ade saat dikonfirmasi, Ahad (8/10/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, rencananya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga bakal kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini. Kasus dugaan pemerasan ini berawal dari adanya aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian (Mentan) saat itu, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Ade Safri. 

Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan tersebut. Ade menyebut pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.

"Selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tegas Ade Safri Simanjuntak.

Sementara itu, SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.

Ketua KPK Firli Bahuri membantah dirinya dan jajaran pimpinan lainnya melakukan pemerasan kepada pihak Kementan. Bahkan Firli juga menegaskan tindakan pemerasan tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK, termasuk dirinya. Hal ini disampaikan Firli menanggapi adanya isu pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021. 

"Kita memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," tegas Firli di Gedung KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement