REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kosong di ruang sidang yang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua karena terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.