Suasana kosong di ruang sidang yang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Jurnalus mengambil gambar saat sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Pengunjung mengenakan pakaian bergambarkan terdakwa Lukas Enembe saat menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe OC Kaligis menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
Tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe saat bersiap menjalani sidang putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). Majelis Hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua lantaran terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana kosong di ruang sidang yang beragendakan pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
Majelis hakim menunda sidang putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua karena terdakwa dalam keadaan sakit. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan pembantaran terdakwa di RSPAD terhitung 6 Oktober hingga 19 Oktober 2023.
sumber : Republika/Thoudy Badai
Advertisement