Senin 09 Oct 2023 14:30 WIB

Ada UU Kesehatan, DPR Harap Industri Hasil Tembakau Jangan Dipersulit

Menurutnya zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.
Foto: Antara/Anis Efizudin
Sejumlah warga menjemur tembakau rajangan di lembah Gunung Sindoro-Sumbing desa Kledung, Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (22/9/2023). Pemerintah telah mengatur DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 Tahun 2021, yakni DBHCHT dialokasikan pada bidang kesehatan, penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan pada 8 Agustus 2023 dinilai masih menyisakan berbagai persoalan. Salah satunya terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) UU Kesehatan yang di antaranya mengatur mengenai pengamanan zat adiktif.

Anggota DPR RI Komisi IX M Yahya Zaini, SH mengingatkan, zat adiktif tembakau berbeda dengan narkotika dan minuman beralkohol. Selain itu, di Indonesia, Industri Hasil Tembakau (IHT) adalah sektor yang legal dan memberikan kontribusi nyata bagi negara.

"IHT itu industri yang legal jangan terus dipersulit. Kontribusinya sangat nyata bagi negara. Menyerap lapangan kerja 5-6 juta orang. Cukai rokok sebesar Rp 232 triliun bagi keuangan negara. Tidak ada industri lain yang konstribusinya sebesar IHT," Yahya dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/10/2023).

Menurut Yahya, pemerintah semestinya dapat mempertimbangkan potensi IHT yang sudah terbukti tahan dalam kondisi terburuk. Oleh karena itu, Yahya berharap agar Kemenkes tidak membuat peraturan yang tidak sesuai dengan UU Kesehatan.