REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tax Center Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Tax Center dengan Kanwil DJP Jakarta Khusus, di Gedung Rektorat Universitas BSI, Jakarta. Rektor Universitas BSI Dr Mochammad Wahyudi mengatakan, pihaknya berharap agar kerja sama ini dapat berjalan dengan lancar.
“Penyerahan posisi Tax Center Universitas BSI dari Jakarta Timur ke Jakarta khusus diharapkan akan meningkatkan kesadaran pajak di lingkungan universitas, serta memungkinkan lebih banyak mahasiswa dari program studi lain untuk terlibat dalam kegiatan ini,” jelas Wahyudi, dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Mochammad Ismiransyah Zein menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi Tax Center Universitas BSI yang aktif dalam kegiatan-kegiatan sebagai upaya mendorong kesadaran pajak dan membantu warga dalam pemahaman pajak selama tahun 2020-2023.
“Dengan pemindahan ke Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan baik dan lebih maju lagi,” jelasnya.
Irawan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Irawan, menyampaikan bahwa pemindahan ini sebagai simbol mutualisme yang akan memungkinkan kerjasama dengan program-program berkualitas.
“Diharapkan akan ada pengembangan program-program yang lebih riil, partisipasi aktif tax center, dosen, mahasiswa dan relawan pajak, serta kerjasama yang lebih erat dengan asosiasi pengusaha seperti Kadin dan lain-lain. Hal ini akan mendukung peningkatan ilmu dan kualitas mahasiswa Universitas BSI,” katanya.