REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik pada Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara kasus kebakaran Bukit Telletubies Blok Savana Gunung Bromo ke Kejati Jatim pada Rabu (4/10/2023). Kasi Penkum Kejati Jatim, Windu Sugiharto, mengungkapkan, saat ini berkasnya masih dalam tahap pemeriksaan jaksa.
"Saat ini masih dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya dikonfirmasi, Senin (9/10/2023). Dalam berkas tersebu,t tertulis ada satu orang tersangka, yakni Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) yang merupakan warga Lumajang.
Andre merupakan manajer atau penanggung jawab wedding organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya untuk melakukan prewedding di Bromo. Diketahui, kebakaran di Bukit Teletubbies dipicu prewedding yang menggunakan flare.
Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Farman menyatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. "Masih proses, tunggu saja," kata Farman.
Ia mengaku, pemeriksaan sejumlah saksi pun terus dilakukan untuk mencari informasi tambahan. Mulai dari pihak TNBTS hingga rombongan prewedding seperti calon pengantin serta fotografer dan videografer.
"Kita lihat dengan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Kalau memang alat buktinya cukup, bisa dimintai pertanggungjawaban," ujarnya.