Senin 09 Oct 2023 15:42 WIB

2024, Produk tak Bersertifikasi Halal akan Disanksi

Batam gencarkan sertifikasi halal untuk UMKM.

Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Harjo Suwito (kiri) bersama CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow memasang logo halal saat seremoni acara penyerahan Sertifikat Halal dengan predikat A di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Eatwell Culinary Indonesia yang menaungi Brand Ta Wan, Dapur Solo dan Icbiban Sushi berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kepala Bidang Pengawasan Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Harjo Suwito (kiri) bersama CEO Eatwell Culinary Indonesia Fransiscus Sumampow memasang logo halal saat seremoni acara penyerahan Sertifikat Halal dengan predikat A di Jakarta, Selasa (8/11/2022). Eatwell Culinary Indonesia yang menaungi Brand Ta Wan, Dapur Solo dan Icbiban Sushi berkomitmen untuk terus berbenah dan berinovasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menargetkan hingga 2024 sebanyak 8.000 usaha mikro kecil menengah (UMKM) di kota itu mendapatkan sertifikasi halal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Senin (9/10/2023), mengatakan, melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), tahun 2023 ada 1.400 sertifikat halal yang akan diserahkan untuk pelaku UMKM di Kota Batam.

Ia menyampaikan Pemkot Batam mendukung agar target tersebut dapat tercapai, sehingga sesuai ketentuan seluruh pelaku UMKM di Kota Batam sudah mengantongi sertifikat halal.

"Seperti yang sudah disampaikan tadi, bahwa pada 2024 seluruh produk usaha harus memiliki sertifikat halal. Kalau UMKM tidak memiliki sertifikat halal, maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk. Tentunya kita harus mendukung program pemerintah ini," kata Jefridin.

Kepala Halal Center Cendekia Muslim Affuandris mengatakan pada penyerahan sertifikat halal tahap kedua sebanyak 450 sertifikat. Ia menjelaskan, Program Sehati tidak ada pembiayaan apa pun.

"Halal Center bersama Pemkot Batam siap mendampingi dan membina bapak ibu semua untuk naik kelas, sehingga produk Batam bisa bersaing dengan produk luar dan mampu bersaing di domestik dan mancanegara. BPJPH akan lakukan evaluasi ke lapangan. Program Sehati ini masih berjalan sampai Oktober," kata Affuandris.

Ia mengimbau pelaku UMKM tidak menyalahgunakan label halal sesuaikan dengan produk yang didaftarkan. Program Sehati untuk UMKM milik BPJPH Kemenag sudah dimulai sejak awal  2022 dan akan berakhir tanggal 17 Oktober 2024.

"Ke depan, jika UMKM tidak memiliki sertifikat halal maka akan dikenakan sanksi yaitu sanksi tertulis, sanksi denda, dan sanksi penarikan produk," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement