Senin 09 Oct 2023 15:47 WIB

Pemprov DKI Kaji Ganjil Genap untuk Sepeda Motor 

Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji sistem ganjil genap untuk sepeda motor.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi. Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji sistem ganjil genap untuk sepeda motor.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian memberhentikan pengendara yang menggunakan pelat nomor ganjil saat sosialisasi. Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji sistem ganjil genap untuk sepeda motor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan mengkaji penerapan kebijakan ganjil genap untuk sepeda motor. Perlu diketahui, hal tersebut diusulkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di kawasan Jakarta Pusat pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Kemudian, ia mengaku belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Ia menjelaskan usulan itu akan dikaji bukan hanya dari sisi kemacetan tapi dari hal lainnya.

"Belum, karena kita harus melakukan kajian secara komprehensif, tidak hanya dilihat dari sisi traffic nya, tetapi bagaimana ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya terhadap penerapan itu," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan diterapkannya sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua. Latar belakang usulan tersebut karena polusi udara kian tercemar akibat emisi gas buang kendaraan bermotor fosil cukup besar.

Salah satu upaya untuk mengurangi emisi gas buang yakni dengan menggunakan kendaraan listrik, karena itu pemerintah memberikan perlakuan spesial untuk jenis kendaraan ini.

"Kita berikan fasilitas-fasilitas, ganjil-genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat nanti tolong dipikirkan (diterapkan), karena memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi," kata Sigit dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 pada Rabu (27/9/2023).

Sistem ganjil-genap untuk motor saat ini memang masih belum berjalan, pembatasan ini hanya berlaku untuk mobil berbahan bakar bensin atau internal combustion engine (ICE). Pemerintah juga sudah mengeluarkan regulasi yang mendorong Kementerian dan Lembaga (K/L) dalam memasifkan penggunaan kendaraan listrik.

"Upaya yang kita lakukan selama ini mau tidak mau harus bergeser dari yang namanya energi fosil menuju energi listrik. Saya kira kita yang memulai, K/L K/L memulai untuk bergeser dari mobil fosil ke listrik dan kita dorong konversi perubahan motor yang menggunakan energi fosil ke listrik. Ini juga bagus untuk UMKM, memang sudah ada subsidi, tapi yang non subsidi juga kita dorong," tutur dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement