REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) mengecam kekerasan terhadap perempuan berinisial DSA hingga meninggal dunia di Surabaya pada Selasa (3/10). Si pelaku Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari politikus PKB Edward Tannur.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum sehingga pelaku dapat dijatuhkan hukuman maksimal.
"Kami menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban yang dikarenakan tindakan kekerasan oleh pelaku yang juga merupakan pasangannya, serta akan terus mengawal proses hukum sehingga korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan," kata Ratna dalam keterangannya pada Senin (9/10/2023).
KPPPA mendapat informasi saat ini jenazah korban telah dimakamkan di rumahnya di Desa Babakan Sukabumi, Jawa Barat. Kasus tersebut ditangani Polrestabes Surabaya dengan penangkapan pelaku dan autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soetomo pada Rabu (4/10).
Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka pada tubuh korban. Sementara itu, berdasarkan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti CCTV, hingga hasil autopsi, pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka pada (6/10) dengan sangkaan Pasal 351 Ayat 3 atau Pasal 359 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
"Kami mendorong para APH agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian kepada korban," ujar Ratna.
KPPPA juga meminta APH menegakkan keadilan dalam kasus ini. KPPPA tak ingin hukum menjadi tumpul bagi pelaku yang merupakan anak pejabat.
"Penegakkan hukum menjadi sangat penting dilakukan demi tercapainya kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan bagi korban dan keluarga korban," ujar Ratna.
Diketahui, Gregorius Ronald Tannur (31), warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada kekasihnya, DSA. Penganiayaan itu berlangsung di salah satu tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.10 WIB dini hari.