Senin 09 Oct 2023 16:41 WIB

Hakim Minta Keluarga Lukas Enembe Sabar Tunggu Pembacaan Vonis

Lukas Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim meminta keluarga Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sabar menunggu sidang pembacaan putusan. Lukas Enembe terlilit kasus suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut. 

Awalnya, sidang ini dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini. Hanya saja, sidang vonis batal karena Enembe tengah dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena penurunan kondisi kesehatan. 

Baca Juga

Penundaan ini lantas diwarnai protes dari Alius Enembe yang merupakan adik Lukas Enembe. Alius sempat ingin memasuki area steril ruang sidang supaya hakim mendengar keluhannya.

Aksi tersebut dihentikan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona yang berupaya menenangkan Alius. Setelah tenang, Alius duduk lagi di kursi pengunjung sidang. 

"(Alius) minta supaya hakim bacakan putusan karena harapan hidup Lukas Enembe sangat tipis. Dia bilang Lukas Enembs sudah tak berdaya," kata Petrus, Senin (9/10/2033). 

Mendapati hal tersebut, Majelis hakim menyatakan sebenarnya sudah siap membacakan putusan hari ini apabila Lukas Enembe sudah bisa mengikuti persidangan. "Tetapi oleh karena situasi terdakwa dalam keadaan sakit maka majelis hakim tidak bisa untuk membacakan putusan hari ini, mohon bersabar," kata hakim ketua Adam Rianto Pontoh dalam persidangan tersebut. 

Majelis mengaku memahami keluhan dan keinginan dari keluarga Lukas Enembe. Walau demikian, hukum acara persidangan mensyaratkan kehadiran terdakwa supaya pembacaan vonis dapat dilakukan.  "Sedapat mungkin pembacaan putusan harus dihadiri terdakwa," ujar Rianto.

Majelis hakim juga menyadari kondisi kesehatan seseorang tak ada yang bisa menjamin. Sehingga jatuh sakitnya Lukas Enembe jelang pembacaan vonis tergolong hal di luar perkiraan majelis. 

"Situasi seperti kan kita tidak bisa diprediksi, seperti kesehatan terdakwa kan nggak bisa kita prediksi," ucap Rianto. 

Tercatat, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dengan hukuman penjara 10 tahun dan enam bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Lukas Enembe terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam perkara ini. 

JPU KPK menuntut Majelis Hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

JPU KPK meyakini Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.  Enembe juga dituntut dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement