Senin 09 Oct 2023 17:16 WIB

Menkominfo Sebut MK akan Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini

Budi Arie mengaku tidak tahu isi putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Rep: Dessy Suciati Saputri, Febryan A/ Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan soal gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 terkait syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pekan ini. Namun, saat ditanya terkait isi putusan tersebut, Budi Arie mengaku tidak mengetahuinya. 

"Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini. Dahlah nggak usah kamu pancing-pancing," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/10/2023). 

Baca Juga

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM (Polhukam) Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut dia, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang diuji materi di MK, hanya boleh ditentukan atau diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator. 

“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,” ujar Mahfud ketika ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023). 

Mahfud mengacu pada sejarah lahirnya MK di Austria pada 1920 oleh Hans Kelsen. Yakni dengan dalil bahwa pengadilan itu dibentuk sebagai negative legislator. Dengan begitu, MK berperan membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR. 

“Dan kita tidak boleh mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Ilmu ini sudah diketahui oleh semua hakim konstitusi. Kita tidak boleh mengintervensi, biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak,” tutur Mahfud. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement