REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sudah pamit dan menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, ia mengundurkan diri dari posisi tersebut sehingga tak bisa menyelesaikan tanggung jawab sampai akhir di Kabinet Indonesia Maju.
Syahrul pun berkomentar tentang proses hukum yang saat ini ia hadapi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan kooperatif dalam seluruh proses dan mekanisme hukum yang berlaku.
"Saya sampaikan bahwa saya akan menghadapi hal tersebut secara koperatif. Hukum memberikan hak pada kita yang dituduh melakukan sesuatu untuk membuat pembelaan yang sebaik-baiknya," ujar Syahrul lewat keterangannya yang sudah dikonfirmasi, Senin (9/10/2023).
"Hal tersebut akan saya lakukan yang tentu saja dengan penghormatan terhadap hukum yang berlaku," sambungnya.
Ia pun berharap, sektor pertanian Indonesia menjadi lebih baik dan terus bermanfaat untuk masyarakat. "Semoga ke depan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi lebih kuat dan dilakukan secara bersih, serta tidak terkontaminasi dengan kepentingan politik praktis," ujar politikus Partai Nasdem itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkap sudah menerima informasi mengenai status hukum Syahrul Yasin Limpo yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Kendati demikian, ia menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kapan akan menyatakan secara resmi status tersangka tersebut.
“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasi, malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangkanya. Tapi resminya tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
KPK sendiri sudah menggeledah kantor Kementerian Pertanian dan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Dari penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementan, tim penyidik menemukan dokumen dan bukti elektronik terkait dugaan rasuah di instansi tersebut.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/9/2023).
Sedangkan dari hasil penggeledahan di rumah dinas Mentan SYL di Komplek Widya Chandra, Jakarta pada Kamis (28/9/2023) hingga Jumat (29/9/2023), ditemukan uang tunai sekitar Rp 30 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura. KPK juga menemukan sejumlah senjata api di rumah dinas Mentan.