Senin 09 Oct 2023 20:07 WIB

OJK: Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun Jadi Rp 326,15 Triliun

Jumlah nasabah restrukturisasi turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah.

Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Raedalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Raedalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kredit restrukturisasi Covid-19 turun menjadi Rp 326,15 triliun pada Agustus 2023, dengan jumlah nasabah turun 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah.

"Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar 12,97 triliun menjadi Rp 326,15 triliun sementara Juli 2023 adalah tercatat Rp 339,12 triliun," kata Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan September 2023 secara daring di Jakarta, Senin (9/10/2023).

Menurut Dian, menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk (LAR) pada Agustus 2023 menjadi 12,55 persen sementara pada Juli 2023 tercatat sebesar 12,59 persen.

Adapun jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama satu tahun sampai 31 Maret 2024 adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 145,25 triliun.

Seiring risiko kredit yang menurun, jumlah Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang telah dibentuk bank relatif stabil dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 346,7 triliun atau naik sebesar Rp 0,8 triliun secara month to month dengan coverage KPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik di level 30 persen.

Hal tersebut merupakan cerminan antisipasi perbankan dalam mitigasi potensi risiko kredit pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada bulan Maret yang akan datang.

Di tengah peningkatan dan fluktuasi tingkat imbal hasil surat utang AS, risiko pasar juga relatif terjaga. Posisi Devisa Neto (PDN) tercatat stabil rendah sebesar 1,72 persen pada Agustus 2023 sementara Juli 2023 tercatat 1,75 persen, jauh di bawah ambang atas sebesar 20 persen.

Peningkatan yield Surat Berharga Negara (SBN) diantisipasi perbankan antara lain dengan memperpendek durasi SBN serta melakukan rebalancing jenis portfolio yang baik yang bersifat healthy maturity maupun available for sale sehingga potensi kerugian dari perubahan nilai wajar surat berharga tidak mengganggu permodalan bank.

Ke depan, Dian mengatakan perlu dicermati dampak lanjutan dari tingginya ketidakpastian perekonomian maupun geopolitik global khususnya karena kebijakan moneter global yang masih ketat atau hawkish dan termoderasinya perekonomian China sehingga dapat meningkatkan sentimen terhadap risiko likuiditas maupun risiko pasar.

Oleh karena itu, perbankan akan didorong untuk meningkatkan daya tahannya melalui penguatan permodalan dan pembentukan pencadangan secara memadai.

Dalam rangka mengukur ketahanan bank, selain melakukan stress test industri perbankan secara periodik, OJK juga meminta perbankan secara rutin melakukan stress test secara mandiri guna memastikan kekuatan tingkat permodalannya untuk mengukur kemampuannya dalam menyerap potensi penurunan kualitas kredit restrukturisasi.

OJK juga terus berupaya memperkuat mitigasi risiko secara berkelanjutan dalam menghadapi tantangan ke depan dengan melakukan peningkatan kualitas pengawasan yang diiringi penguatan regulasi.

Berbagai upaya OJK dalam melakukan konsolidasi perbankan diharapkan dapat terus menjaga industri perbankan yang tetap tangguh dan memberikan kontribusi baik bagi perekonomian dan masyarakat.

Konsolidasi perbankan juga diperkuat dengan upaya peningkatan integritas sistem keuangan secara keseluruhan melalui penerbitan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan tata kelola bagi bank umum yang merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang P2SK.

Selain itu dalam menjaga integritas sistem perbankan, OJK akan bertindak tegas atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum atau aph dan juga PPATK untuk menindak pihak-pihak yang memanfaatkan bank untuk tujuan-tujuan yang melawan hukum.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement