Senin 09 Oct 2023 20:22 WIB

Bey Machmudin Jawab Protes Anies Soal Gedung Indonesia Menggugat tak Boleh Dipakai

Bey sebut GIM tak bisa dipakai karena pengajuan izin tak sesuai dengan di lapangan.

Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin menjelaskan bahwa Gedung Indonesia Menggugat (GIM) tidak bisa digunakan oleh bakal capres Anies Baswedan pada Ahad (8/10) karena tidak sesuai dengan izin yang disampaikan dengan yang terjadi di lapangan.

"Saya sangat mendukung kegiatan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat. Saya juga sangat terbuka menerima kritikan. Terkait dengan acara Bapak Anies Baswedan, mohon dilihat secara utuh antara izin dan yang terjadi," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Senin petang.

Baca Juga

Pertama, Bey menjelaskan ada pengajuan permohonan izin yang di dalamnya disampaikan bahwa akan digunakan untuk diskusi, yang kemudian dikuatkan oleh konfirmasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar dengan didapatkan jawaban bahwa kegiatan tersebut untuk diskusi dan tidak untuk politik.

Namun satu hari menjelang acara, lanjut Bey, Disparbud Jabar melihat ada baliho dengan tulisan capres dan cawapres yang tidak sesuai dengan arahan dan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Aturan yang dimaksud tersebut adalah Imbauan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait imbauan untuk Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. Yang kemudian dipertegas lewat Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Pak Anies sebagai mantan gubernur, mantan menteri juga paham. Bahwa ada aturan yang harus ditegakkan oleh ASN. Di mana mereka melihat ada baliho, dengan tulisan capres-cawapres," ujarnya.

"Sudah jelas ada aturan KPU melarang adanya pelaksanaan bersifat seperti kampanye selama sebelum kampanye," katanya menambahkan.

Akhirnya, kata Bey, Disparbud yang dalam posisi menegakkan aturan, menurunkan spanduk dan baliho tersebut, serta mengonfirmasi ulang pada pemohon izin bahwa acara tersebut bukanlah diskusi dan ada unsur politik (capres-cawapres) di dalamnya.

"Kemudian informasi dari Kadisparbud, pemohon meminta maaf dan ada kesalahan. Kemudian disampaikan izin kami cabut. Di situ pemohon mengerti, tapi besoknya Polrestabes Bandung berkoordinasi dengan Disparbud, menyampaikan bahwa peserta acara sudah menuju Gedung Indonesia Menggunggat dan Kadisparbud memberikan kebijakan untuk memberikan izin, tapi hanya di halaman," ucapnya.

Sebelumya, Anies lewat kicauan di Twitter mengatakan karena gedungnya tiba-tiba tidak boleh dipakai, maka menumpang diskusi di halamannya saja.

Di gedung ini 93 tahun yang lalu, kata Anies, Bung Karno membacakan pidato politik, Indonesia Menggugat. Soekarno bersama tiga rekannya, yaitu Gatot Mangkupraja, Maskun, dan Supriadinata yang tergabung dalam Perserikatan Nasional Indonesia (PNI) diadili, dituduh hendak menggulingkan kekuasaan kolonial Hindia Belanda. 

Soekarno mengawali pidato Indonesia Menggugat dengan menyampaikan bahwa proses peradilan terhadapnya adalah sebuah upaya politik untuk membungkam gerakan nasional. "Hari ini kebebasan seluruh warga negara untuk menjalankan hak konstitusi harus tetap dijaga dan dihormati," katanya 

"Inilah esensi mendasar sekali perjuangan kami untuk menghadirkan keadilan. Termasuk di antaranya keadilan kesetaraan dalam mengungkapkan pendapat."

Acara Ganjar

Bey juga menjawab soal informasi pada 17 September 2023 lalu Gedung Indonesia Menggugat digunakan oleh relawan Ganjar Pranowo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement