REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Solo (UMS) menggelar kegiatan pengabdian masyarakat di SD Muhammadiyah 1 Ngawi. Kegiatan ini mengusung tema 'Pembentukan Tim Paralegal PDNA Ngawi dalam Pemberian Perlindungan Serta Pemenuhan Hak Hukum Masyarakat'.
MIH UMS bersama dengan PDNA Ngawi memberikan penyuluhan terkait pentingnya pembentukan tim paralegal. Khususnya kepada kepada para ibu yang mayoritas berprofesi sebagai guru serta para mahasiswa di Jawa Timur.
Rangkaian pengabdian masyarakat ini telah dilaksanakan sejak Desember tahun lalu. Terdapat tiga tahap kegiatan dalam acara ini.
Pada Desember 2022, MIH UMS mengadakan silaturahim dengan PDNA Ngawi, dan dilanjutkan dengan tahap dua yaitu penyuluhan pembentukan tim paralegal pada 14-15 Januari 2023.
Mewakili Bupati Ngawi H Ony Anwar Harsono, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KB) Nugrahaningrum menyampaikan bupati sangat mengapresiasi adanya pengabdian kepada masyarakat dengan skema pelatihan paralegal.
Mengingat angka kekerasan pada perempuan dan anak di Ngawi meningkat tajam. Salah satu alasan meningkatnya kekerasan adalah belum adanya edukasi secara masif terkait akibat hukum yang ditimbulkan dari tindakan yang telah diperbuat masyarakat.
Disampaikan oleh Nugrahaningrum, bupati mengharapkan terjalin kerja sama Pemkab Ngawi dengan UMS dalam bentuk pengedukasian melek hukum terhadap masyarakat.
Sementara itu, salah satu dosen FH UMS Aidul Fitriciada Azhari berharap kegiatan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran hukum kepada masyarakat.
"Dari kegiatan pengabdian masyarakat ini, didapat kesimpulan terkait pentingnya pelatihan paralegal untuk memberikan layanan hukum yang sangat dibutuhkan untuk masyarakat menengah ke bawah," jelasnya.
Ia menuturkan ada banyak warga kurang mampu, berkebutuhan khusus, buta hukum kebingungan bahkan kesulitan dalam mendapatkan keadilan atas suatu perkara yang mereka alami.
"Hadirnya paralegal di tengah-tengah masyarakat memiliki peran pendampingan serta memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat," kata Aidul.