REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pengganti pada Pemilu Anggota DPRK Banda Aceh 2024.
"Selain bacaleg pengganti, verifikasi juga terhadap usulan perubahan bacaleg yang sudah ditetapkan dalam daftar calon sementara (DCS)," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Banda Aceh Rachmat Hidayat di Banda Aceh, Senin (9/10/2023).
Sebelumnya, pihaknya memberi kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menggantikan bacaleg, mengajukan perubahan nomor urut, daerah pemilihan, dan lainnya.
"Berdasarkan kesempatan tersebut, lebih dari 50 bacaleg diusulkan pergantian oleh partai politik peserta Pemilu 2024. Pengusulan pergantian bacaleg tersebut harus ditangani ketua umum partai politik di tingkat pusat," katanya.
Verifikasi, kata Rachmat, meliputi pemeriksaan berbagai persyaratan, di antaranya surat keterangan kesehatan, ijazah pendidikan, dan lainnya serta surat keterangan mampu membaca Alquran.
Apabila dari hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, lanjut dia, bacaleg tersebut ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT). Bagi yang tidak memenuhi persyaratan, tidak dapat ditetapkan dalam DCT.
Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan sebanyak 492 bacaleg dalam DCS Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh
Ke-492 bacaleg tersebut didaftarkan oleh 23 dari 24 partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk enam di antaranya partai politik lokal. Dari 492 bacaleg tersebut, 188 orang di antaranya perempuan dan 304 laki-laki.
Pemilu 2024 akan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, anggota DPR provinsi, dan DPR kabupaten/kota.
Pemungutan suara pemilu anggota legislatif (pileg) dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemungutan pileg ini digelar serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI.
Pileg di Aceh, selain diikuti partai politik nasional, juga ada enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Geuneurasi Atjeh Beusaboh Tha'at (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA).