REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sukabumi, Jawa Barat, terus berupaya menekan peredaran minuman beralkohol (mihol) atau minuman keras (miras). Satpol PP akan menyasar tempat-tempat yang dicurigai menjual mihol.
Dalam melakukan razia atau patroli mihol, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi, Sudrajat, mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
“Fokusnya antara lain kegiatan razia di tempat hiburan malam dan warung yang sering menjadi tempat penyebaran minuman beralkohol,” kata Sudrajat, Senin (9/10/2023).
Sudrajat mengatakan, razia atau patroli tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Pada 2023, terhitung mulai Januari hingga September, kata dia, Satpol PP menyita 71 botol mihol berbagai merek.
Ada ancaman sanksi bagi pelanggar ketentuan Perda tentang Larangan Mihol. Dalam perda disebutkan, setiap orang atau badan yang memproduksi dan atau meracik mihol di daerah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Sementara setiap orang atau badan yang mengedarkan, memperdagangkan, menjual, memiliki, menyimpan, menguasai dan atau membagikan secara gratis mihol di daerah Kota Sukabumi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama lima bulan atau denda paling banyak Rp 40 juta.
Sudrajat mengimbau masyarakat untuk melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas penjualan mihol. Ia mengatakan, petugas Satpol PP akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Selain kegiatan penindakan, Sudrajat mengatakan, Satpol PP juga berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya mihol. Masyarakat di Kota Sukabumi diminta menghindari konsumsi mihol karena dapat memiliki dampak buruk terhadap kesehatan.