Selasa 10 Oct 2023 10:52 WIB

Kredit Restrukturisasi Covid-19 Turun, Ini Penyebabnya

Hal itu disebabkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).
Foto: Dok Tangkap Layar
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Erdiana Rae dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini kredits restrukturisasi Covid-19 mengalami penurunan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar turun menjadi Rp 326,15 triliun pada Agustus 2023 dari bulan sebelumnya Rp 339,12 triliun.

"Pemulihan ekonomi yang terus berlanjut di sektor riil mendorong penurunan kredit restrukturisasi Covid-19 sebesar Rp 12,97 triliun," kata Dian dalam konferensi pers RDK Bulanan OJK September 2023, Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Dian menambahkan jumlah nasabah restrukturisasi Covid-19 juga turun hingga 10 ribu menjadi 1,46 juta nasabah. Sementara pada Juli 2023 tercatat sebanyak 1,46 juta nasabah.

Dia memastikam, menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio Loan at Risk menjadi 12,55 persen. Jumlah kredit restrukturisasi Covid-19 yang bersifat targeted adalah 44,5 persen dari total porsi kredit restrukturisasi Covid-19 atau sebesar Rp 145,25 triliun.

Seiring risiko kredit yang menurun, Dian mengungkapkan, jumlah CKPN yang telah dibentuk bank relatif stabil. "Ini dengan nilai CKPN kredit pada Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 346,7 triliun atau naik sebesar Rp 0,8 triliun secara bulanan dengan coverage CKPN restrukturisasi Covid-19 diestimasikan naik ke level 30,0 persen," ungkap Dian.

Dia menilai, kondisi tersebut mencerminkan antisipasi perbankan dalam memitigasi potensi risiko kredit. Khsususnya, pada saat kebijakan restrukturisasi kredit akibat dampak lanjutan pandemi Covid-19 akan berakhir pada Maret 2024.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement