Selasa 10 Oct 2023 12:59 WIB

Kemenkumham Dorong Pendaftaran Paten Hasil Penelitian

Kemenkumham fasilitasi pendaftaran paten penelitian.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi penelitian.
Foto: dok Pyridam Farma
Ilustrasi penelitian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemenkumham menegaskan pelindungan paten bagi periset atau peneliti merupakan hal yang sangat penting karena unsur kebaruan adalah hal utama dalam suatu invensi. Paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas.

"Ketika ditanyakan seberapa penting pendaftaran paten, jawabannya luar biasa penting. Terlebih, setelah semua usaha termasuk waktu dan biaya yang telah dilakukan oleh periset atau peneliti untuk menghasilkan invensi," kata Pemeriksa Paten Ahli Utama Kemenkumham, M. Zainudin dalam keterangan pers pada Senin (9/10/2023).

Baca Juga

Zainudin menekankan, jika invensi tersebut tidak dilindungi dan kemudian invensi masuk ke dunia industri, sangat dimungkinkan semua orang bisa menggunakan invensi tersebut dengan mudah.

"Atau bahkan meniru untuk kemudian memperoleh manfaat ekonomi tanpa ada konsekuensi hukum," ujar Zainudin. 

Zainudin menyarankan para periset untuk terlebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran paten sebelum melakukan publikasi atau membuat jurnal terkait invensi miliknya.

"Sebelum melakukan publikasi atau membuat jurnal, segera daftar patennya. Jangan terbalik. Khawatirnya ketika sudah diketahui oleh publik atau sudah terpublikasi maka apabila invensi tersebut didaftarkan paten kemungkinan besar akan ditolak oleh Pemeriksa paten karena novelty-nya hilang atau gugur oleh publikasi invensi itu sendiri," kata Zainudin.

Salah satu tantangan yang seringkali membuat para pemohon khususnya periset atau peneliti merasa kesulitan dan tidak ingin mengajukan permohonan karena merasa kesulitan dalam membuat drafting paten. Zainudin mengamati membuat drafting paten sering dianggap sulit. 

"Padahal jika dipelajari lebih dalam ternyata menulis draf paten tidak sesulit itu," ujar Zainudin.

Untuk itu, tahun ini Kemenkumham menggelar pendampingan drafting paten di 10 perguruan tinggi negeri di Indonesia melalui program Patent Examiners Go to Campus, di antaranya Universitas Gadjah Mada, Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Brawijaya. 

Kemenkumham juga memberikan fasilitas biaya permohonan lebih murah untuk para pemohon paten dari usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan litbang pemerintah, yaitu Rp350.000 untuk paten dan Rp200.000 untuk paten sederhana. 

Pemohon paten dapat mengajukan permohonannya secara daring melalui laman paten.dgip.go.id. Selanjutnya, Zainudin merangkum setidaknya ada tiga hal utama mengapa paten sangat penting bagi periset atau peneliti. Pertama, pelindungan paten dapat menjadi dasar untuk pemilik paten memiliki hak ekslusif untuk membuat dan melaksanakan bahkan dapat melarang pihak lain untuk menggunakan atau meniru invensinya.

Kedua, paten memiliki potensi manfaat ekonomi yang besar. Dengan melindungi paten, inventor memiliki hak untuk melakukan eksploitasi dan monopoli atas invensi. Ketiga, jika periset atau peneliti melihat invensi yang dibuatnya berpotensi untuk dikembangkan dalam industri, maka segera daftarkan patennya. 

"Jangan lakukan publikasi sebelum mengajukan permohonan pelindungan paten. Pelindungan paten berlaku sejak permohonan didaftarkan. Jika sudah mendaftarkan permohonan paten maka periset atau peneliti boleh membuat publikasi atau jurnalnya," ujar Zainudin.

Sebagai informasi, jumlah permohonan paten dalam negeri per September 2023 tercatat sebanyak 820 permohonan. Jumlah ini meningkat kurang lebih 7,5% dari permohonan paten tahun 2022 sebanyak 763 permohonan. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement